EKONOMI

Dewan Pengupahan Kabupaten Inhu mengusulkan besaran upah minimum Kabupaten (UKM) tahun 2018 Inhu sebesar Rp2.751.076 atau naik 12,71 persen. Usulan tersebut sudah disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Pemprov Riau.

"Tahun 2017 besaran UMK di Inhu sebesar Rp2.440.845. Dengan usulan sekarang, terjadi kenaikan sebesar 12,71 persen," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Inhu H Nikson SH kepada fokusriau.com, Rabu (25/10/2017) di Pematangreba.

Dikatakan, penetapan UMK Inhu tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Pemerintàh Nomor 78 tahun 2015 dengan berpedoman kepada Surat Edaran Mentri Ketenagakerjaan Pusat perihal penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2017.

"Usulan UMK tahun 2018 ini sudah disampaikan kepada Bupati H Yopi Arianto SE untuk kemudian direkomendasikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau agar diterbitkan SK-nya oleh gubernur," tuturnya.

Jadi adapun perhitungan formulasi UMK 2018 sehingga menjadi Rp2.751.076, kata Nikson, semua sudah mengacu kepada PP Nomor 78 tahun 2015 ditambah 4 persen.

Sementara itu, Plt Sekda Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu H Hendrizal disaat membuka rapat dewan pengupahan mengatakan, untuk penetapan kenaikan UMK 2018 memang sudah mengacu kepada aturan yang ada.
 
Diharapkan, pengusulan kenaikan UMK 2018 Inhu oleh Dewan Pengupahan tidak terlalu tinggi agar tidak memberatkan pengusaha. (obrin)(sumber)[right-side]
Share To:

Admin

Jangan menganggap remeh kekuatan ombak.

Post A Comment:

0 comments so far,add yours

Cobalah Meninggalkan Komentar Tentang Pengalaman Kerja Anda !