Pendaftaran calon kepala desa (Kades) untuk mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak untuk tahap pertama, sudah berakhir. Bagi desa yang belum memiliki calon Kades minimal dua orang, berlanjut kepada tahapan pendaftaan tahap kedua.
Bahkan, apabila calon Kades tidak mencukupi minimal dua orang calon hingga tiga kali perjangan masa pendaftaran, maka Pilkades didesa terkait ditunda. Dimana penundaan itu untuk Pilkades serentak tahun 2019 mendatang.
Sementara masa pendaftaran calon Kades tahap pertama selama sembilan hari, berakhir pada hari ini Rabu (25/10) kemaeen. “Masa pendaftaran tahap pertama sudah dilakukan oleh masing-masing panitia disetiap desa penyelenggara Pilkades serentak,” ujar Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Dra Hj Herlina wahyunigsih, Kamjs (26/10).
Menurutnya, ketika diantara 55 desa yang mengikuti Pilkades serentak belum terdapat calon Kades minimal dua orang, sudah dapat melanjutkan pendaftaran tahap kedua. Dimana pendafatran tahap kedua calon Kades, terhitung sejak Kamis (26/10) hingga tujuh hari kedepan.
Kesempatan terakhir bagi desa yang mengikuti Pilkades serentak, ketika calon Kades minimal dua orang sudah memenuhi persyaratan dan ketentuannya terpenuhi. “Proses tahap pendaftaran calon Kades dibuka hingga tiga tahap untuk mencari calon Kades minimal dua orang,” ungkapnya.
Proses pendaftaran ketika berlanjut hingga tiga tahap sambungnya, masih mencukupi waktu jelang pelaksanaan Pilkades serentak pada tanggal 9 Desember 2017 mendatang. Sehingga masing-masing panitia penyelenggara Pilkades ditingkat desa tidak perlu cemas, ketika pendaftaran calon Kades belum mencukupi minimal dua orang.
Pihaknya baru akan mengetahui jumlah calon Kades dan mengetahui jumlahnya pada Kamis (26/10) mendatang. Karena pada pandaftaran terakhir pada Rabu (25/10) berakhir hingga pukul 00.00 Wibn.
Sementara itu Kepala Seksi Bimas Islam pada Kemenag Kabupaten Inhu Drs H Abdul Karim mengatakan bahwa, pihaknya sudah menerima 198 orang calon Kades yang mengikuti seleksi pandai baca Alqur’an. Dari jumlah tersebut terdapat sebanyak 23 orang yang belum diberikan surat keterangan pandai baca Alqur’an. “Bagi yang belum lulus pandai baca Alqur’an dan diberi kesempatan mengulang, tetapi belum ada yang dating,” ujarnya singkat.(1)(sumber)[right-side]
Bahkan, apabila calon Kades tidak mencukupi minimal dua orang calon hingga tiga kali perjangan masa pendaftaran, maka Pilkades didesa terkait ditunda. Dimana penundaan itu untuk Pilkades serentak tahun 2019 mendatang.
Sementara masa pendaftaran calon Kades tahap pertama selama sembilan hari, berakhir pada hari ini Rabu (25/10) kemaeen. “Masa pendaftaran tahap pertama sudah dilakukan oleh masing-masing panitia disetiap desa penyelenggara Pilkades serentak,” ujar Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Dra Hj Herlina wahyunigsih, Kamjs (26/10).
Menurutnya, ketika diantara 55 desa yang mengikuti Pilkades serentak belum terdapat calon Kades minimal dua orang, sudah dapat melanjutkan pendaftaran tahap kedua. Dimana pendafatran tahap kedua calon Kades, terhitung sejak Kamis (26/10) hingga tujuh hari kedepan.
Kesempatan terakhir bagi desa yang mengikuti Pilkades serentak, ketika calon Kades minimal dua orang sudah memenuhi persyaratan dan ketentuannya terpenuhi. “Proses tahap pendaftaran calon Kades dibuka hingga tiga tahap untuk mencari calon Kades minimal dua orang,” ungkapnya.
Proses pendaftaran ketika berlanjut hingga tiga tahap sambungnya, masih mencukupi waktu jelang pelaksanaan Pilkades serentak pada tanggal 9 Desember 2017 mendatang. Sehingga masing-masing panitia penyelenggara Pilkades ditingkat desa tidak perlu cemas, ketika pendaftaran calon Kades belum mencukupi minimal dua orang.
Pihaknya baru akan mengetahui jumlah calon Kades dan mengetahui jumlahnya pada Kamis (26/10) mendatang. Karena pada pandaftaran terakhir pada Rabu (25/10) berakhir hingga pukul 00.00 Wibn.
Sementara itu Kepala Seksi Bimas Islam pada Kemenag Kabupaten Inhu Drs H Abdul Karim mengatakan bahwa, pihaknya sudah menerima 198 orang calon Kades yang mengikuti seleksi pandai baca Alqur’an. Dari jumlah tersebut terdapat sebanyak 23 orang yang belum diberikan surat keterangan pandai baca Alqur’an. “Bagi yang belum lulus pandai baca Alqur’an dan diberi kesempatan mengulang, tetapi belum ada yang dating,” ujarnya singkat.(1)(sumber)[right-side]
Post A Comment:
0 comments so far,add yours
Cobalah Meninggalkan Komentar Tentang Pengalaman Kerja Anda !