Lagi, Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Inhu lakukan penggerebekan rumah bandar narkoba di Desa Japura Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu, pada hari Rabu (9/8/2017) malam ini.

"Benar, tadi sekitar pukul 19.30 wib Tim dari Sat Narkoba Polres Inhu telah melakukan penggrebekan di rumah HE mantan Satpol PP, dari hasil penggrebekan tersebut tim berhasil amankan 1 orang anggota HE dengan barang bukti 13 paket shabu dengan berat 3.36 gram dan 13 butir pil extasi," kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk MH melalui Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Harun Kemri saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu malam.

Dari penggerebekan tersebut, selain mengamankan BB shabu dan pil extasi, Tim Sat Narkoba juga amankan 1 orang pelaku yakni atas nama inisial AK yang merupakan anggota HE mantan Satpol PP. Sementara HE berhasil kabur dari rumahnya.

Menurut keterangan AK yang ditangkap polisi, bahwa BB Shabu dan Pil Extasi banyak berada di tangan HE. "HE telah kita tetapkan menjadi DPO Sat Narkoba," terang Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Harun Kemri.(sumber)
Share To:

Admin

Jangan menganggap remeh kekuatan ombak.

Post A Comment:

0 comments so far,add yours

Cobalah Meninggalkan Komentar Tentang Pengalaman Kerja Anda !