Pemerintah Daerah Inhu melalui BPN Tahun 2017 melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dianggarakan melalui APBD Inhu sebanyak 5000 bidang secara gratis. Namun kesempatan program gratis dari pemerintah sering dimanfaatkan oleh oknum perangkat desa untuk mencari keuntungan pribadi.
Seperti yang terjadi di Desa Batu Rijal Kecamatan Peranap, diduga Kades Batu Rijal inisial D telah melakukan Pungli ke masyarakat dalam pengurusan PTSL, atas dugaan ini, Ketua LPPNRI melaporkan oknum tersebut ke Kejaksaan Negeri Rengat.
"Berdasarkan pengaduan beberapa masyarakat Desa Batu Rijal Kecamatan Peranap terkait dugaan pungli pengurusan PTSL, sudah dilaporakan di Kejari Rengat pada hari Rabu (9/8/2017) sekitar pukul 10.00 wib, laporan dugaan pungli yang dilakukan oleh kades Batu Rijal langsung diterima oleh pak Iskandar T SH," kata Sumisman SH, Ketua LPPNRI kepada datariau.com di Pematangreba, Rabu (9/8/2017).
"Bersadarkan laporan, kami meminta pihak Kejari Rengat dapat mengusut tuntas Kades Batu Rijal, karena diduga telah melakukan pratek pungli pada pembuatan PTSL atau pembuatan Sertipikat Tanah program pemerintah," lanjutnya.
Untuk memperkuat bukti pengaduan, pihaknya juga melampirkan bukti pengaduan masyarakat dan foto copy surat tanah yang akan dijadikan Sertipikat. "Dan surat pengaduan dugaan pungli juga kita tembuskan yakni Polres Inhu dan BPN Inhu di Pematangreba," terangnya.
Terpisah, Iskandar T SH saat dikonfirmasi melalu selulernya membenarkan telah menerima laporan tersebut. "Benar, ada surat pengaduan dari LPPNRI, melaporkan dugaan Pungli dalam pengurusan Sertipikat program Prona. Dalam laporan tersebut lembaga LPPNRI melaporkan salah seorang Kades di kecamatan Peranap," pungkasnya.
Sementara kades yang bersangkutan belum bisa dikonfirmasi terkait laporan tersebut. Tim masih terus mengupayakan menemui oknum kades guna mempertanyakan laporan tersebut.(sumber)
Seperti yang terjadi di Desa Batu Rijal Kecamatan Peranap, diduga Kades Batu Rijal inisial D telah melakukan Pungli ke masyarakat dalam pengurusan PTSL, atas dugaan ini, Ketua LPPNRI melaporkan oknum tersebut ke Kejaksaan Negeri Rengat.
"Berdasarkan pengaduan beberapa masyarakat Desa Batu Rijal Kecamatan Peranap terkait dugaan pungli pengurusan PTSL, sudah dilaporakan di Kejari Rengat pada hari Rabu (9/8/2017) sekitar pukul 10.00 wib, laporan dugaan pungli yang dilakukan oleh kades Batu Rijal langsung diterima oleh pak Iskandar T SH," kata Sumisman SH, Ketua LPPNRI kepada datariau.com di Pematangreba, Rabu (9/8/2017).
"Bersadarkan laporan, kami meminta pihak Kejari Rengat dapat mengusut tuntas Kades Batu Rijal, karena diduga telah melakukan pratek pungli pada pembuatan PTSL atau pembuatan Sertipikat Tanah program pemerintah," lanjutnya.
Untuk memperkuat bukti pengaduan, pihaknya juga melampirkan bukti pengaduan masyarakat dan foto copy surat tanah yang akan dijadikan Sertipikat. "Dan surat pengaduan dugaan pungli juga kita tembuskan yakni Polres Inhu dan BPN Inhu di Pematangreba," terangnya.
Terpisah, Iskandar T SH saat dikonfirmasi melalu selulernya membenarkan telah menerima laporan tersebut. "Benar, ada surat pengaduan dari LPPNRI, melaporkan dugaan Pungli dalam pengurusan Sertipikat program Prona. Dalam laporan tersebut lembaga LPPNRI melaporkan salah seorang Kades di kecamatan Peranap," pungkasnya.
Sementara kades yang bersangkutan belum bisa dikonfirmasi terkait laporan tersebut. Tim masih terus mengupayakan menemui oknum kades guna mempertanyakan laporan tersebut.(sumber)
Post A Comment:
0 comments so far,add yours
Cobalah Meninggalkan Komentar Tentang Pengalaman Kerja Anda !