Sesuai PP Nomor 18 tahun 2017 tentang adanya perubahan hak keuangan dewan, maka tunjangan Anggota dan Pimpinan DPRD naik dua kali lipat. Meskipun PP itu sudah di-Perda-kan, namun tampaknya Anggota Dewan masih bermalas-malasan.

Seperti dalam sidang paripurna penyampaian laporan reses tahun 2017 dan pengesahan beberapa Ranperda tahun 2017 pada Senin 14 Agustus 2017 kemarin, Anggota DPRD Kabupaten Inhu yang hadir hanya 27 orang dari total 40 Anggota DPRD.

"Tunjangan naik terus, tapi agenda rapat seperti ini tidak ikut, tentu kita sebagai warga kecewa melihat wakil rakyat seperti itu," kata seorang warga Inhu Jumadi kepada datariau.com, Selasa (15/8/2017).

Dijelaskan Jumadi, para anggota dewan ini tampaknya hanya rajin hadir saat pembahasan aspirasi atau pokok pikiran (Pokir). "Mereka (Anggota DPRD, red) kita percayakan sebagai perwakilan di pemerintahan, maka berjuanglah sebaik mungkin," pintanya.

Seperti diketahui, awal bulan September 2017 mendatang kenaikan tunjangan DPRD di beberapa daerah mulai dibayarkan. Kenaikan tunjangan yang diterima wakil rakyat itu merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Besaran tunjangan akan disesuaikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah dari kelas yang terbagi atas kelas tinggi, sedang dan rendah, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2017. Sebelum ada pengganti, Permendagri tersebut tetap berlaku dan menjadi dasar.

Rumus angkanya yakni besaran PAD dikurangi belanja pegawai. Disitulah bisa ditentukan berapa besaran tunjangan yang akan didapat setiap anggota DPRD.

Dari data yang dihimpun datariau.com, take home pay (penghasilan dibawa ke rumah) yang diperoleh Wakil Rakyat saat ini dengan berpedoman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokeler dan keuangan pimpinan dan Anggota DPRD, keseluruhannya berkisar antara Rp24-25 juta untuk pimpinan. Sementara, anggota sekitar Rp20-21 juta.

Merujuk ke Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, take home pay yang diterima para wakil rakyat naik hingga dua kali lipat dari angka yang diterima saat ini. Jika penghasilan saat ini Rp25 juta, maka kedepan menjadi Rp50 juta.

Bila meninggal dunia atau mengakhiri masa bakti sebagai wakil rakyat, mereka mendapat uang jasa pengabdian. Bila masa bakti sampai dengan 5 tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 bulan atau paling banyak 6 bulan uang representasi dengan nilai total Rp9,45 juta.(sumber)
Share To:

Admin

Jangan menganggap remeh kekuatan ombak.

Post A Comment:

0 comments so far,add yours

Cobalah Meninggalkan Komentar Tentang Pengalaman Kerja Anda !