Bupati Indragiri Hulu (Inhu) H Yopi Arianto SE |
Bupati Indragiri Hulu (Inhu) H Yopi Arianto SE, berharap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Inhu tidak lebay, tapi tegas menjalankan peraturan perundangan tentang Ketenagakerjaan.
“Diproses saja dan tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” jawab Bupati Inhu H Yopi Arianto SE, Selasa (15/8/2017).
Bupati Inhu tidak membantah telah menerima laporan tentang upah tenaga kerja (naker) PKS PT Karisma Agro Sejahtera (KAS) di Desa Batu Papan Kecamatan Batangcenaku yang di bawah upah sektor Industri.
Selain bayar upah di bawah sektor industri, perusahaan yang baru operasional sejak setahun itu juga hanya bayar hak normatif THR sebesar Rp 600 ribu per orang. “Kasihan masyarakat, kasihan para buruh, dan saya berharap Disnaker Inhu harus tegas, jika terbukti bersalah, perusahaan nakal harus ditindak,” pinta Bupati.
Sebelumnya, Kepala Disnaker Pemkab Inhu, H Nikson SH, membenarkan temuan petugas Disnaker Pemkab Inhu tentang upah Naker PKS PT KAS di bawah upah sektor industri dan membayar THR 1438 Hijriah tahun 2018 hanya Rp 600 ribu per naker.
“PT KAS sudah kami surati untuk diklarifikasi,” jawab Kasi Pengupahan Disnaker Pemkab Inhu, Kaslan Togatorop, pekan lalu.
Terkait upah Naker PKS PT KAS di bawah upah sektor Industri, Hukatan SPSI Kabupaten Inhu, Winston Pandiangan, menerangkan UU Tenaga Kerja tentang sanksi kepada perusahaan pemberi upah dibawah upah sektor industri diancam pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda sedikitnya Rp 100 juta paling banyak Rp 500 juta.
“Selain sanksi pidana dan denda, perizinan perusahaan berpotensi dievaluasi,” papar Winston di Pematangreba.
Sedangkan Dirut PKS PT KAS, Ationg, dan Humas, Atong tidak memberikan klarifikasi. (KRN 3)(sumber)
“Diproses saja dan tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” jawab Bupati Inhu H Yopi Arianto SE, Selasa (15/8/2017).
Bupati Inhu tidak membantah telah menerima laporan tentang upah tenaga kerja (naker) PKS PT Karisma Agro Sejahtera (KAS) di Desa Batu Papan Kecamatan Batangcenaku yang di bawah upah sektor Industri.
Selain bayar upah di bawah sektor industri, perusahaan yang baru operasional sejak setahun itu juga hanya bayar hak normatif THR sebesar Rp 600 ribu per orang. “Kasihan masyarakat, kasihan para buruh, dan saya berharap Disnaker Inhu harus tegas, jika terbukti bersalah, perusahaan nakal harus ditindak,” pinta Bupati.
Sebelumnya, Kepala Disnaker Pemkab Inhu, H Nikson SH, membenarkan temuan petugas Disnaker Pemkab Inhu tentang upah Naker PKS PT KAS di bawah upah sektor industri dan membayar THR 1438 Hijriah tahun 2018 hanya Rp 600 ribu per naker.
“PT KAS sudah kami surati untuk diklarifikasi,” jawab Kasi Pengupahan Disnaker Pemkab Inhu, Kaslan Togatorop, pekan lalu.
Terkait upah Naker PKS PT KAS di bawah upah sektor Industri, Hukatan SPSI Kabupaten Inhu, Winston Pandiangan, menerangkan UU Tenaga Kerja tentang sanksi kepada perusahaan pemberi upah dibawah upah sektor industri diancam pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda sedikitnya Rp 100 juta paling banyak Rp 500 juta.
“Selain sanksi pidana dan denda, perizinan perusahaan berpotensi dievaluasi,” papar Winston di Pematangreba.
Sedangkan Dirut PKS PT KAS, Ationg, dan Humas, Atong tidak memberikan klarifikasi. (KRN 3)(sumber)
Post A Comment:
0 comments so far,add yours
Cobalah Meninggalkan Komentar Tentang Pengalaman Kerja Anda !