Tanpa proses peradilan, seorang tersangka pembabatan hutan HPT tanpa ijin di Desa Siambul Kecamatan Batanggangsal Inhu Riau berinisial MS mendadak dilepas dari jeruji Rutan Kelas II B Rengat dan kembali menghirup udara segar.

Kepala Rutan Kelas II B Rengat di Pematangreba, Bejo Sukirman membenarkan seorang TSK Perambah HPT titipan PPNS Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau telah dilepas dari tahanan, Kamis (10/8/17).

"Sekitar jam 17.00 Wib, tersangka dijemput oleh tiga orang PPNS DLHK Riau. Satu diantaranya ikut melakukan penjemputan adalah Kabid Perlindungan Hutan DLHK Riau, Agus Suryoko," terang Kepala Rutan.

Menurut Bejo, Rutan Kelas II B Rengat tidak punya otoritas melanjutkan penahanan kepada TSK Perambah HPT inisial MS.

"Terhitung April 2017, MS titipan PPNS DLHK Riau. Tapi karena si penitip tahanan melakukan penjemputan tentunya kami lepas," papar Bejo.

Alasan PPNS DLHK Riau kepemimpinan Agus melakukan pembebasan penahanan kepada inisial MS, sebab masa tahanan habis. "Katanya masa tahanan sudah habis, tapi untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi Pak Agus DLHK Riau," timpal Bejo.

Sayangnya, Kabid Perlindungan dan Gakum DLHK Riau selaku Ketua Tim PPNS, Agus Suryoko tidak dapat dikonfirmasi. Selulernya, 08137847xxxx tidak aktif.

Sebelumnya, bulan April 2017 kemaren TSK inisial MS selaku pelaksana pembukaan lahan milik PT Rona Tama berstatus hutan produksi terbatas (HPT) seluas 900 hektar untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Siambul tanpa ijin pelepasan dan atau pinjam pakai kawasan Kementerian RI ditangkap OTT oleh tim PPNS DLHK Riau di dampingi Kejari Inhu.

Atas fakta itu, PPNS DLHK Riau kepemimpinan Agus Suryoko dan penyidik Kejari Inhu melakukan penahanan kepada TSK inisial MS dan dititipkan ke Rutan Kelas II B Rengat, 3 April 2017 selama 40 hari, tahap I.

Bahkan, sesaat sebelum masa penahanan tahap I habis, Mei 2017, Kabid Perlindungan dan Gakum DLHK Riau, Agus Suryoko kembali mengatakan melakukan perpanjangan penahanan tahap II selama 50 hari ke depan.

Anehnya, penahanan selama 4 bulan di Rutan Rengat kepada TSK Perambah HPT tanpa ijin inisial MS atas nama pelaksana PT Rona Tama mendadak bebas dari jeratan terali besi. (Zul)(sumber)
Share To:

Admin

Jangan menganggap remeh kekuatan ombak.

Post A Comment:

0 comments so far,add yours

Cobalah Meninggalkan Komentar Tentang Pengalaman Kerja Anda !