LIRIK

Sebuah peristiwa kebakaran menghanguskan satu unit rumah semi permanen milik warga Simpang Rono Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, pada Selasa 7 November 2017 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Kapolsek Lirik, AKP Andri Frans Ferdyawan S.Pd SIK mengatakan bahwa rumah yang terbakar tersebut adalah milik warga yang bernama Paino.

Dijelaskannya, berdasarkan informasi yang didapat dari korban, kronologisnya sekitar pukul 10.00 WIB isteri Paino yang bernama Hustiah pergi meninggalkan rumah ke acara Rewangan. Pada saat bersamaan Paino tidur di dalam rumah.

Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, korban Paino pergi menuju Bank BRI di Ukui Kabupaten Pelalawan untuk mentransferkan uangnya. Di tengah perjalanan Paino mendengar suara HP nya berbunyi tetapi tidak mengangkatnya.

Setibanya di Bank BRI Ukui, Paino melihat HP nya untuk mengetahui siapa yang menelponya tadi. Ternyata yang menelpon Paino adalah tetangganya Tukino alias Kikin.

Kemudian Paino menelpon balik Tukino alias Kikin, Kikin menyampaikan berita bahwa rumah Paino sudah terbakar.

Setelah mendengar kejadian tersebut Paino bergegas pulang dan tidak jadi mentransferkan uangnya. Setibanya di TKP, Paino sudah melihat rumahnya habis dilalap api.

"Berdasarkan olah TKP, kebakaran terjadi diduga beradal dari dapur tungku yang masih ada apinya. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugiab ditaksir mencapai Rp60 juta," tutupnya. (***)(sumber)[right-side]
Share To:

Admin

Jangan menganggap remeh kekuatan ombak.

Post A Comment:

0 comments so far,add yours

Cobalah Meninggalkan Komentar Tentang Pengalaman Kerja Anda !