INHU

Mahkamah Konsitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Penghayat Kepercayaan dan dicantumkan dalam kolom KTP.

Menanggapi itu, salah satu suku pedalaman di Riau yakni Suku Talang Mamak mengapresiasi putusan MK.

Gilung salah satu tokoh adat Talang Mamak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau mengatakan sampai saat ini ribuan Suku Talang Mamak masih berpegangan pada agama Islam Langkah Lama.

Di mana dalam kepercayaannya mereka hanya percaya kepada Allah dan Nabi Muhammad.

"Dengan putusan MK itu kita berhadap di kolom KTP ada kolom agama Islam Langkah Lama. Karena itu kepercayaan kita yang sudah ada sejak abad ke-18," ucap Gilung Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Dikatakan Islam Langkah Lama, sebut Gilung, karena Suku Talang Mamak tidak mengenal rukun islam dan rukun iman. Mereka tidak berpuasa, zakat, naik haji, solat, tidak percaya dengan adanya malaikat.

Dalam kehidupan sehari hari, suku Talang Mamak yang merupakan suku Melayu Tua atau Suku Melayu Kuno lebih banyak mengikuti adat istiadat dari pada agama. Adat mereka antara lain menyabung ayam, berdukun bekumantan, mengadakan pesembahan seperti pemujaan kuburan keramat dengan mengorbankan hewan.

Suku Talang Mamak mempercayai hantu, teluh dan tahayul. Mereka juga masih mempercayai roh jahat yang tinggal di tempat-tempat tertentu. Suku Talang Mamak saat ini masih banyak tinggal di dalam hutan. Mereka tersebar di Kecamatan Batang Gangsal, Rakit Kulim dan Rengat Barat.

Mayoritas suku Talang Mamak saat ini hidup bertani. Sesuai namanya bahwa Talang berarti ladang Mamak berarti ibu artinya adalah ladang milik ibu. Dengan perkembangan zaman, aliran kepercayaan sudah banyak Suku Talang Mamak yang saat sudah memeluk agama Islam.

"Suku Talang Mamak sebagian sudah memeluk agama Islam Langkah Baru (Agama Islam). Saya perkirakan masih ada 3000 an Suku Talang Mamak menganut Islam Langkah Lama. Keluarga saya semua sudah memeluk agama Islam, tinggal saya saja masih Islam Langkah Lama. Kepercayaan kan tidak bisa dipaksakan. Bagi Talang Mamak yang diperlu diperhatikan adalah pertama adalah adat istiadat, agama nomor dua dan yang ketiga adalah aturan," pintanya.

Hari ini MK menyatakan mengabulkan gugatan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba agar Penghayat Kepercayaan masuk dalam kolom KTP. (R18/Okz)(sumber)[right-side]
Share To:

Admin

Jangan menganggap remeh kekuatan ombak.

Post A Comment:

0 comments so far,add yours

Cobalah Meninggalkan Komentar Tentang Pengalaman Kerja Anda !