KUALA CENAKU

MA (15), pelajar SMP Kelas VIII, yang merupakan warga Desa Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menjadi korban pencabulan empat pemuda pada Jum’at (29/9) sekira pukul 19.15 Wib yang lalu.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Kapolsek Kuala Cenaku AKP Rangga Warsito saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya tindak pidana pencabulan anak dibawah umur tersebut.

“Benar, hingga saat ini sudah empat pelaku yang berhasil diamankan. Dan proses penyelidikan saat ini masih berjalan, “ ungkapnya.

Dijelaskannya, empat pemuda yang berhasil diamankan diantaranya MZ (25) YA (22) RS 20 dan JK (22). Dan keempat pelaku merupakan warga Kecamatan Kuala Cenaku.

Kejadian ini berawal dari bulan September 2017, Samini yang merupakan ibu kandung korban curiga bahwasannya anaknya sudah lebih kurang 3 (tiga) bulan tidak datang bulan (haid). Dan pada Jum’at 29 September 2017 sekira pukul 19.00 wib ibu korban membawa korban ke Pustu Desa Tanjung Sari untuk memeriksa korban.

Setelah diperiksa oleh bidan Pustu tersebut ternyata korban sudah dalam kondisi hamil. Kemudian ibu korban bertanya kepada korban siapa yang telah menghamilinya, lalu korban mengakui bahwa korban pernah melakukan hubungan badan dengan keempat pelaku diatas di waktu yang berbeda.

Tak berfikir panjang, atas kejadian tersebut ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuala Cenaku guna pengusutan lebih lanjut, jelas Kapolsek.

Dari keterangan korban bersama YA, korban melakukan hubungan badan sebanyak 1 (satu) kali sekira bulan Februari 2017 sekitar pukul 19.00 Wib di toilet sekolah SMP satu atap Desa Tanjung Sari.

Dan dilanjutkan dengan MZ, korban melakukan hubungan badan sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama sekira bulan Mei 2017 saat korban menumpang cas handphone di ruang tamu pelaku. Dan pelaku menarik tangan korban masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan badan.

Sementara yang kedua tidak selang beberapa hari pada saat menumpang menyetrika pakaian, dan pelaku kembali menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamarnya di Desa Tanjung Sari.

Pelaku yang ketiga yaitu RS, korban melakukan hubungan badan sebanyak 1 (satu) kali sekira bulan Juni 2017 sekitar 19.00 Wib di rumah pamannya di Desa Tanjung Sari.

Dan terakhir kali korban melakukan hubungan badan dengan JK, yang diakuinya melakukan hubungan badan sebanyak 1 (satu) kali yaitu sekira pertengahan bulan Juli 2017 di rumah kos yang berada di Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.

“Atas dasar keterangan korban tersebut, tindakan yang diambil pada Kamis 12 Oktober 2017 sekira pukul 13.00 Wib, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Sari Bripka M Nurhadi mengamankan terhadap 3 orang pelaku di rumah nya Desa Tanjung Sari

Kecamatan Kuala Cenaku, atas Laporan Ibu Kandung Korbannya. Dan 1 orang pelaku yang berinisial JK diringkus di Rengat. Sementara barang bukti turut diamankan ke Mapolres Inhu,” paparnya.

Terhadap korban, saat ini sedang dilakukan visum et-refertum terhadap korban di RSUD Indrasari Rengat. Dan melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Melakukan koordinasi lanjutan dengan Kasat Reskrim Polres Inhu dan Kanit PPA Satreskrim Polres Inhu tentang Penanganan Perkara serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lainnya. “Saat ini para tersangka diamankan di Mapolsek Kuala Cenaku guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya dan demi proses penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut,” tutupnya. pm/mx(sumber)[right-side]
Share To:

Admin

Jangan menganggap remeh kekuatan ombak.

Post A Comment:

0 comments so far,add yours

Cobalah Meninggalkan Komentar Tentang Pengalaman Kerja Anda !