HUKUM

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menegaskan laporan LSM Lumbung Informasi Riau (LIRA) terkait dugaan Anggaran Dana Desa (ADD) beberapa waktu lalu, penyelidikanya akan dilimpahkan ke Kejari Rengat Inhu. Sebab kejadian tersebut berada di wilayah kejari Rengat serta sesuai skala prioritas perkaranya.

Pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Alokasi Dana Desa (ADD) 2017, yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum di desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu Riau.

Kejati Riau melalui Kasi Penkum Muspidauan, SH, kepada metroterkini menjelaskan, bahwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ADD 2017 dari laporan resmi Dewan Pimpinan Daerah LSM Lumbung Informasi Rakyat Kab Inhu (LSM LIRA) beberapa waktu lalu.

Menurutnya dalam tiga hari ini hasil penyidikan akan dilimpahkan kepihak Kejari Rengat, laporanya sudah disposisi dengan Kejati dan kemungkinan dalam tiga hari ini berkasnya akan dilimpahkan ke Kejari Rengat.

"Kades itu harus bertanggung jawab tidak ada jaminan bagi dirinya untuk bisa bebas dari perbuatannya sendiri yang berani bermain dengan Dana Desa," demikian disampaikan Kasi Penkum Kejati Riau, Selasa (24/10/2017). [ysn](sumber)[right-side]
Share To:

Admin

Jangan menganggap remeh kekuatan ombak.

Post A Comment:

0 comments so far,add yours

Cobalah Meninggalkan Komentar Tentang Pengalaman Kerja Anda !