PILKADES
Bagi setiap desa yang ikut Pilkades serentak dan terdapat lebih dari lima calon, harus dilakukan tes tertulis. Karena dalam kententuannya, calon Kades minimal dua orang dan maksimal lima orang.
Sementara tahapan penetapan calon Kades sesuai jadwal pada tanggal 20 Nopember mendatang. Dari data sementara, terdapat empat desa penyelenggara Pilkades serentak harus menjalani tes tertulis.
Tahapan penyelenggaran Pilkades serentak di 55 desa yang tersebar di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Inhu, masih dalam tahap pendaftaran balon tahap tiga. “Ada tiga tahapan pendafataran, bagi desa penyelenggaran Pilkades yang belum memenuhi minimal dua orang calon,” ujar Kepala Badan Pemerintahan Desa Dra Hj Herlina Wahyuningsih, Kamis (9/11).
Dijelaskannya, bagi desa penyelenggara Pilkades serentak belum memenuhi calon minimal dua orang, harus dilakukan perpanjangan masa pendaftaran. Apabila selama tiga kali diperpanjang masa pendaftaran calon dan belum terpenuhi minimal dua orang, Pilkades pada desa tersebut harus ditunda hingga tahun 2019 mendatang.
Begitu juga sebutnya, ketika di desa penyelenggara Pilkades serentak terhadap calon kades lebih dari lima orang, harus dilakukan seleksi atau calon kades harus mengikuti ujian tertulis. Dimana ujian tertulis ini untuk menyeleksi calon hingga dapat dikurangi menjadi lima orang.
Penyelenggaran ujian tertulis bagi calon kades tersebut dapat dilakukan oleh Panitia Pilkades. Namun ketika mampu menyenggarakan seleksi tertulis dengan berbagai kendala, hal itu dapat dilimpahkan ke kabupaten. “Untuk hasil yang memuaskan, biasa ada panitia pilkades yang melimpahkan ke kabupaten tetapi harus disertai dengan surat pernyataan dari panitia,” ucapnya.
Dari data yang ada sambungnya, potensi seleksi tertulis bagi calon kades itu diselenggarankan di Desa Bukit Petaling Kecamatan Rengat Barat, Desa Sungai Sagu Kecamatan Lirik, Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku dan Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida. Namun demikian, saat ini panitia Pilkades tengah melakukan seleksi administrasi calon kades.
Sehingga jelang penetapan calon, bisa saja ada calon yang gugur dan ketika sudah mencapai maksimal lima orang tidak perlu lagi dilakukan seleksi tertulis. “Kami masih memantau juga jelang penetapan calon di empat desa tersebut,” terangnya.(1)(sumber)[right-side]
Sementara tahapan penetapan calon Kades sesuai jadwal pada tanggal 20 Nopember mendatang. Dari data sementara, terdapat empat desa penyelenggara Pilkades serentak harus menjalani tes tertulis.
Tahapan penyelenggaran Pilkades serentak di 55 desa yang tersebar di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Inhu, masih dalam tahap pendaftaran balon tahap tiga. “Ada tiga tahapan pendafataran, bagi desa penyelenggaran Pilkades yang belum memenuhi minimal dua orang calon,” ujar Kepala Badan Pemerintahan Desa Dra Hj Herlina Wahyuningsih, Kamis (9/11).
Dijelaskannya, bagi desa penyelenggara Pilkades serentak belum memenuhi calon minimal dua orang, harus dilakukan perpanjangan masa pendaftaran. Apabila selama tiga kali diperpanjang masa pendaftaran calon dan belum terpenuhi minimal dua orang, Pilkades pada desa tersebut harus ditunda hingga tahun 2019 mendatang.
Begitu juga sebutnya, ketika di desa penyelenggara Pilkades serentak terhadap calon kades lebih dari lima orang, harus dilakukan seleksi atau calon kades harus mengikuti ujian tertulis. Dimana ujian tertulis ini untuk menyeleksi calon hingga dapat dikurangi menjadi lima orang.
Penyelenggaran ujian tertulis bagi calon kades tersebut dapat dilakukan oleh Panitia Pilkades. Namun ketika mampu menyenggarakan seleksi tertulis dengan berbagai kendala, hal itu dapat dilimpahkan ke kabupaten. “Untuk hasil yang memuaskan, biasa ada panitia pilkades yang melimpahkan ke kabupaten tetapi harus disertai dengan surat pernyataan dari panitia,” ucapnya.
Dari data yang ada sambungnya, potensi seleksi tertulis bagi calon kades itu diselenggarankan di Desa Bukit Petaling Kecamatan Rengat Barat, Desa Sungai Sagu Kecamatan Lirik, Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku dan Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida. Namun demikian, saat ini panitia Pilkades tengah melakukan seleksi administrasi calon kades.
Sehingga jelang penetapan calon, bisa saja ada calon yang gugur dan ketika sudah mencapai maksimal lima orang tidak perlu lagi dilakukan seleksi tertulis. “Kami masih memantau juga jelang penetapan calon di empat desa tersebut,” terangnya.(1)(sumber)[right-side]
Post A Comment:
0 comments so far,add yours
Cobalah Meninggalkan Komentar Tentang Pengalaman Kerja Anda !