ilustrasi |
Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) akan menertibkan sejumlah cafe dan karaoke, serta tempat hiburan malam di kawasan Jalan Kulim (Simpang Kasus) Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Tempat hiburan ditempat tersebut diduga tidak memiliki izin operasi dan bangunannya melanggar aturan batas Roi jalan.
"Penertiban akan dilakukan sebagaimana mestinya dan akan dipimpin langsung oleh Bupati melalui aparatur Kecamatan," kata sumber yang namanya minta tidak disebutkan di kantor Camat Siberida, Senin (21/8/2017).
Sementara Camat yang didampingi Kasi Trantib, penertiban akan dilakukan sesuai hasil rapat koordinasi terkait penertiban itu bersama SKPD dan stakholders lainnya. Hasil rapat juga memutuskan untuk memberi sanksi kepada pemilik cafe dan karaoke serta tempat hiburan malam, yang bangunannya melanggar aturan daerah.
Penertiban akan dilakukan merujuk pada aturan daerah yang berlaku. Surat dari bupati ditujukan kepada pemerintah Kecamatan, sesuai laporan dari masyarakat dan pemantauan dilapangan bahwa diseputaran jalan Kulim Delapan, Pangkalan Kasai dan Titian Resak, masih terdapat kafe dan karaoke.
Bangunan tempat hiburan malam ini didirikan tanpa memiliki izin sebagiman yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten Indragiri Hulu, dan ketentuan lainnya.
"Kami mohon bantuan personil Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap tempat karokean dimaksud guna pengendalian dan pencegahan terjadinya penyakit masyarakat di wilayah Kecamatan Seberida," terang sumber.
"Pemda berkomitmen kalau seluruh karokean tersebut ditertibkan, tetapi kita bekerja itu sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada, sehingga pelaksanaanya berjalan dengan baik. Sebab, semua aturan itu bertujuan untuk kebaikan,” terang sumber di Kantor Camat Siberida. [ysn](sumber)[right-side]
"Penertiban akan dilakukan sebagaimana mestinya dan akan dipimpin langsung oleh Bupati melalui aparatur Kecamatan," kata sumber yang namanya minta tidak disebutkan di kantor Camat Siberida, Senin (21/8/2017).
Sementara Camat yang didampingi Kasi Trantib, penertiban akan dilakukan sesuai hasil rapat koordinasi terkait penertiban itu bersama SKPD dan stakholders lainnya. Hasil rapat juga memutuskan untuk memberi sanksi kepada pemilik cafe dan karaoke serta tempat hiburan malam, yang bangunannya melanggar aturan daerah.
Penertiban akan dilakukan merujuk pada aturan daerah yang berlaku. Surat dari bupati ditujukan kepada pemerintah Kecamatan, sesuai laporan dari masyarakat dan pemantauan dilapangan bahwa diseputaran jalan Kulim Delapan, Pangkalan Kasai dan Titian Resak, masih terdapat kafe dan karaoke.
Bangunan tempat hiburan malam ini didirikan tanpa memiliki izin sebagiman yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten Indragiri Hulu, dan ketentuan lainnya.
"Kami mohon bantuan personil Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap tempat karokean dimaksud guna pengendalian dan pencegahan terjadinya penyakit masyarakat di wilayah Kecamatan Seberida," terang sumber.
"Pemda berkomitmen kalau seluruh karokean tersebut ditertibkan, tetapi kita bekerja itu sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada, sehingga pelaksanaanya berjalan dengan baik. Sebab, semua aturan itu bertujuan untuk kebaikan,” terang sumber di Kantor Camat Siberida. [ysn](sumber)[right-side]
Post A Comment:
0 comments so far,add yours
Cobalah Meninggalkan Komentar Tentang Pengalaman Kerja Anda !