Sebagai wujud komitmen terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, tiga kabupaten yakni Inhu, Kuansing dan Inhil melakukan penandatanganan pakta integritas, Senin (21/8/2017) di Auditorium H Yopi Arianto lantai 4 Kantor Bupati Inhu
Penandatanganan itu dilakukan masing-masing kepala daerah diantaranya Bupati Kuansing H Mursini, Bupati Inhu yang diwakili Wabup H Khairizal dan Bupati Inhil yang diwakili Asisten Pemerintahan & Kesra Encik Kamal Syahindra.
Digagas oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rengat, pada kesempatan itu turut digelar penandatanganan MoU tentang pertukaran data serta informasi yang terkait dengan pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan dana desa oleh masing-masing kepala BPKAD.
“Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 50/PMK.01/2017 dan perubahannya yaitu PMK No. 112/PMK.01/2017,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau Herry Sunardjo.
Ia pun berharap, penandatanganan pakta integritas ini semakin menguatkan komitmen bersama dalam menciptakan wilayah birokrasi yang bersih tanpa memberi ruang terhadap praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, termasuk penyaluran DAK Fisik dan dana desa yang juga diharapkan terus berjalan lancar dan tidak terjadi keterlambatan.
Berdasarkan data yang disampaikan Kepala KPPN Rengat Hermawan Sukoasih, diketahui bahwa besaran nilai penyaluran DAK fisik dan dana desa untuk tiga Kabupaten Inhu, Kuansing dan Inhil sampai saat ini telah mencapai 680 milyar rupiah.
“Sementara untuk Inhu, total dana yang telah disalurkan sampai saat ini mencapai 211,2 milyar rupiah dengan realisasi DAK Fisik sebesar 72,7 milyar rupiah dan dana desa sebesar 138,4 milyar,” jelasnya.
Hadir juga dalam kesempatan itu, Plt Sekda Inhu Hendrizal serta para kepala dinas, kepala kantor dan kepala badan di tiga kabupaten. (prtklr)(sumber)[right-side]
Penandatanganan itu dilakukan masing-masing kepala daerah diantaranya Bupati Kuansing H Mursini, Bupati Inhu yang diwakili Wabup H Khairizal dan Bupati Inhil yang diwakili Asisten Pemerintahan & Kesra Encik Kamal Syahindra.
Digagas oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rengat, pada kesempatan itu turut digelar penandatanganan MoU tentang pertukaran data serta informasi yang terkait dengan pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan dana desa oleh masing-masing kepala BPKAD.
“Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 50/PMK.01/2017 dan perubahannya yaitu PMK No. 112/PMK.01/2017,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau Herry Sunardjo.
Ia pun berharap, penandatanganan pakta integritas ini semakin menguatkan komitmen bersama dalam menciptakan wilayah birokrasi yang bersih tanpa memberi ruang terhadap praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, termasuk penyaluran DAK Fisik dan dana desa yang juga diharapkan terus berjalan lancar dan tidak terjadi keterlambatan.
Berdasarkan data yang disampaikan Kepala KPPN Rengat Hermawan Sukoasih, diketahui bahwa besaran nilai penyaluran DAK fisik dan dana desa untuk tiga Kabupaten Inhu, Kuansing dan Inhil sampai saat ini telah mencapai 680 milyar rupiah.
“Sementara untuk Inhu, total dana yang telah disalurkan sampai saat ini mencapai 211,2 milyar rupiah dengan realisasi DAK Fisik sebesar 72,7 milyar rupiah dan dana desa sebesar 138,4 milyar,” jelasnya.
Hadir juga dalam kesempatan itu, Plt Sekda Inhu Hendrizal serta para kepala dinas, kepala kantor dan kepala badan di tiga kabupaten. (prtklr)(sumber)[right-side]
Post A Comment:
0 comments so far,add yours
Cobalah Meninggalkan Komentar Tentang Pengalaman Kerja Anda !