Seorang laki-laki berinisial DM warga Rengat ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Inhu karena diduga melakukan tindak pidana judi jenis sie jie atau togel, pada Rabu (16/8) sekira pukul 15.45 WIB.

Tersangka ditangkap di Jalan Diponegoro Kecamatan Rengat, tepatnya di Pasar Rakyat Kota Rengat.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Diponegoro Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat tepatnya di Pasar Rakyat Kota Rengat sering terjadi transaksi permainan judi Jenis Sie jie (togel).

Mendapat informasi tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Inhu yang dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA M. ADITYA PERDANA, S.T.K melakukan pengecekan kelokasi.

Sesampainya dilokasi ditemukan bahwa benar tersangka DM sedang menunggu orang yang akan memasang permainan judi jenis Sie Jie (togel).

"Atas kejadian tersebut Anggota Sat Reskrim Polres Inhu langsung mengamankan dan membawa tersangka ke Polres Inhu guna melakukan penindakan lebih lanjut," sebut Kapolres.

Bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa sejumlah uang sebesar Rp65 ribu, 1 Unit Hp Nokia warna hitam, dan 1 Unit Hp Samsung Warna putih. (sumber)[right-side]
Share To:

Admin

Jangan menganggap remeh kekuatan ombak.

Post A Comment:

0 comments so far,add yours

Cobalah Meninggalkan Komentar Tentang Pengalaman Kerja Anda !