BATANG GANSAL
Setelah lebih kurang 3 bulan kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) toko Indra Ponsel Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal diringkus jajaran Polsek Batang Gansal, Kabupaten Inhu.
Pelaku Curat atau maling berinisial ZS (24) warga Balam Desa Asahan, Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) itu diringkus unit Reskrim Polsek Batang Gansal dibawah pimpinan Kanit Reskrim, Ipda Surya Gunawan dibantu sejumlah personil Polsek Asahan di Balam Desa Asahan Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumut, Jumat (8/12/2017) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari S.IK, MH melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi, Minggu (10/12/2017) malam membenarkan penangkapan terhadap pelaku Curat yang terjadi di Desa Seberida sekitar 3 bulan lalu.
Dijelaskan, Minggu (27/12/2017) subuh sekitar pukul 04.00 WIB, sebuah toko ponsel dengan papan nama Indra Ponsel milik Amrizal (38) warga Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal dibobol maling, akibatnya pemilik toko kehilangan 54 unit ponsel baru berbagai merek.
Atas kejadian itu, pemilik toko melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Batang Gansal dengan laporan Polisi : LP / 42 / VIII / 2017/ Riau / Sek Batang Gansal, tertanggal 28 agustus 2017.
Kemudian jajaran Polsek Batang Gansal melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus salah seorang pelaku yang bernama Dedi Osli dan sekarang pelaku ini sedang menjalani hukumannya di Rutan Rengat Pematang Reba.
Saat proses penyidikan, Dedi Osli mengaku jika ia membobol toko ponsel itu bersama temannya ZS dan mulai sejak itu ZS terus diburu dan masuk dalam DPO.
Hingga akhirnya, Kamis (7/12/2017) sekitar pukul 10.00 WIB, Polisi mendapat info jika ZS sedang berada dikampung halamannya.
Tanpa membuang-buang waktu, unit Reskrim Polsek Batang Gansal langsung menuju Kabupaten Asahan dan sampai disana, personil Polsek Asahan juga ikut membantu proses penyelidikan terhadap ZS.
Selanjutnya, Jumat (8/12/2017) sekitar pukul 12.00 WIB, Polisi meringkus ZS disebuah rumah, tanpa perlawanan yang berarti ZS langsung diamankan dan dibawa ke Pos Polisi subsektor Polres Asahan.
Pelaku mengaku terlibat Curat di Desa Seberida, dari tangan pelaku juga diamankan satu unit handphone android merk HIMAX, satu unit handphone merk Xiomi warna kuning dan satu unit handphone merk Advan tablet yang merupakan sisa dari puluhan ponsel yang dicuri dari toko Indra Ponsel.
“Pelaku sudah dibawa dari Sumut ke Mapolsek Batang Gansal untuk proses sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku,” ucap Paur (ril)(sumber)[right-side]
Pelaku Curat atau maling berinisial ZS (24) warga Balam Desa Asahan, Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) itu diringkus unit Reskrim Polsek Batang Gansal dibawah pimpinan Kanit Reskrim, Ipda Surya Gunawan dibantu sejumlah personil Polsek Asahan di Balam Desa Asahan Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumut, Jumat (8/12/2017) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari S.IK, MH melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi, Minggu (10/12/2017) malam membenarkan penangkapan terhadap pelaku Curat yang terjadi di Desa Seberida sekitar 3 bulan lalu.
Dijelaskan, Minggu (27/12/2017) subuh sekitar pukul 04.00 WIB, sebuah toko ponsel dengan papan nama Indra Ponsel milik Amrizal (38) warga Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal dibobol maling, akibatnya pemilik toko kehilangan 54 unit ponsel baru berbagai merek.
Atas kejadian itu, pemilik toko melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Batang Gansal dengan laporan Polisi : LP / 42 / VIII / 2017/ Riau / Sek Batang Gansal, tertanggal 28 agustus 2017.
Kemudian jajaran Polsek Batang Gansal melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus salah seorang pelaku yang bernama Dedi Osli dan sekarang pelaku ini sedang menjalani hukumannya di Rutan Rengat Pematang Reba.
Saat proses penyidikan, Dedi Osli mengaku jika ia membobol toko ponsel itu bersama temannya ZS dan mulai sejak itu ZS terus diburu dan masuk dalam DPO.
Hingga akhirnya, Kamis (7/12/2017) sekitar pukul 10.00 WIB, Polisi mendapat info jika ZS sedang berada dikampung halamannya.
Tanpa membuang-buang waktu, unit Reskrim Polsek Batang Gansal langsung menuju Kabupaten Asahan dan sampai disana, personil Polsek Asahan juga ikut membantu proses penyelidikan terhadap ZS.
Selanjutnya, Jumat (8/12/2017) sekitar pukul 12.00 WIB, Polisi meringkus ZS disebuah rumah, tanpa perlawanan yang berarti ZS langsung diamankan dan dibawa ke Pos Polisi subsektor Polres Asahan.
Pelaku mengaku terlibat Curat di Desa Seberida, dari tangan pelaku juga diamankan satu unit handphone android merk HIMAX, satu unit handphone merk Xiomi warna kuning dan satu unit handphone merk Advan tablet yang merupakan sisa dari puluhan ponsel yang dicuri dari toko Indra Ponsel.
“Pelaku sudah dibawa dari Sumut ke Mapolsek Batang Gansal untuk proses sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku,” ucap Paur (ril)(sumber)[right-side]
Post A Comment:
0 comments so far,add yours
Cobalah Meninggalkan Komentar Tentang Pengalaman Kerja Anda !