Kepala Disnaker Inhu, H Nikson SH |
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) gerah dan akan memanggil paksa manajemen perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Karisma Agro Sejahtera (KAS) di Desa Batu Papan, Kecamatan Batangcenaku.
Menurut Kadisnaker, menguapnya upah tenaga kerja (naker) yang dibayar tidak sebesar upah sektor industri dan bahkan membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1438 Hijriah hanya Rp 600 ribu per orang setelah petugas Pengupahan dan Pengawasan Disnaker Pemkab Inhu melakukan observasi silent ke beberapa perusahaan di Inhu termasuk ke PKS PT KAS di Desa Batu Papan, pekan kemaren.
“Oknum naker PKS PT KAS mengaku THR yang mereka terima bulan Juni kemaren hanya Rp 600 ribu per orang dan upah kerja selama 10 jam per hari hanya sebesar UMK, Rp 2,4 juta,” ungkap Kadisnaker H Nikson SH, Selasa (8/8/2017).
Berdasarkan data tersebut, Disnaker Pemkab Inhu akan menggelar penyelidikan dan klarifikasi. “Surat pemanggilan via email kepada manajemen sudah dikirim, Senin (7/8/2017) pagi,” sambung Nikson.
Dijelaskan, kewajiban perusahaan harus membayarkan upah naker sektor industri diatur dalam Permenaker dan Transmigrasi RI nomor 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum Sektor Industri dan UU RI nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sayangnya, manajemen PKS PT KAS justru membayar upah naker sejak setahun operasional justru sebesar UMK Rp 2,4 juta. “Upah sektor industri diatas Rp 2,5 juta dengan jam kerja hanya 7 jam dan nominal THR sebesar satu bulan gaji,” paparnya.
Atas pelanggaran tersebut Kadisnaker mengaku tidak akan sungkan memberi sanksi tegas. “Untuk efek jera sanksi harus dibuat,” tegas Nikson.
Selain fenomena pengupahan, untuk kali kedua PKS PT KAS turut diduga sengaja membuang limbah B3 ke anak sungai Batu Papan dan mengakibatkan aktivitas MCK masyarakat ke anak sungai terpengaruh. Masyarakat jadi alergi gatal-gatal.
“Sampel limbahnya masih diteliti ke labor Pekanbaru,” jawab Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Inhu Ir Selamat MM melalui Kabid Penataan Lingkungan Hidup, Ory Honany Wibisono SE.
Menurutnya sampel tersebut dibawa petugas PPNS BLH Pemprov Riau ke Pekanbaru Jumat (4/8/2017) pekan kemaren. “SOP-nya dua puluh hari kedepan, hasil bisa diketahui,” singkat Ory terpisah.
Sedangkan Humas PKS PT KAS, Atong, Manajer PKS Edi, dan Direktur Utama PKS PT KAS, Ationg sama sekali tidak memberikan klarifikasi. (KRN 3)(sumber)
Menurut Kadisnaker, menguapnya upah tenaga kerja (naker) yang dibayar tidak sebesar upah sektor industri dan bahkan membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1438 Hijriah hanya Rp 600 ribu per orang setelah petugas Pengupahan dan Pengawasan Disnaker Pemkab Inhu melakukan observasi silent ke beberapa perusahaan di Inhu termasuk ke PKS PT KAS di Desa Batu Papan, pekan kemaren.
“Oknum naker PKS PT KAS mengaku THR yang mereka terima bulan Juni kemaren hanya Rp 600 ribu per orang dan upah kerja selama 10 jam per hari hanya sebesar UMK, Rp 2,4 juta,” ungkap Kadisnaker H Nikson SH, Selasa (8/8/2017).
Berdasarkan data tersebut, Disnaker Pemkab Inhu akan menggelar penyelidikan dan klarifikasi. “Surat pemanggilan via email kepada manajemen sudah dikirim, Senin (7/8/2017) pagi,” sambung Nikson.
Dijelaskan, kewajiban perusahaan harus membayarkan upah naker sektor industri diatur dalam Permenaker dan Transmigrasi RI nomor 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum Sektor Industri dan UU RI nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sayangnya, manajemen PKS PT KAS justru membayar upah naker sejak setahun operasional justru sebesar UMK Rp 2,4 juta. “Upah sektor industri diatas Rp 2,5 juta dengan jam kerja hanya 7 jam dan nominal THR sebesar satu bulan gaji,” paparnya.
Atas pelanggaran tersebut Kadisnaker mengaku tidak akan sungkan memberi sanksi tegas. “Untuk efek jera sanksi harus dibuat,” tegas Nikson.
Selain fenomena pengupahan, untuk kali kedua PKS PT KAS turut diduga sengaja membuang limbah B3 ke anak sungai Batu Papan dan mengakibatkan aktivitas MCK masyarakat ke anak sungai terpengaruh. Masyarakat jadi alergi gatal-gatal.
“Sampel limbahnya masih diteliti ke labor Pekanbaru,” jawab Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Inhu Ir Selamat MM melalui Kabid Penataan Lingkungan Hidup, Ory Honany Wibisono SE.
Menurutnya sampel tersebut dibawa petugas PPNS BLH Pemprov Riau ke Pekanbaru Jumat (4/8/2017) pekan kemaren. “SOP-nya dua puluh hari kedepan, hasil bisa diketahui,” singkat Ory terpisah.
Sedangkan Humas PKS PT KAS, Atong, Manajer PKS Edi, dan Direktur Utama PKS PT KAS, Ationg sama sekali tidak memberikan klarifikasi. (KRN 3)(sumber)
Post A Comment:
0 comments so far,add yours
Cobalah Meninggalkan Komentar Tentang Pengalaman Kerja Anda !